Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Kepesertaan BPJS.
Selain itu, desa juga akan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM bagi pemohon yang bersangkutan.
Dokumen tersebut harus dimintakan tanda tangan pengesahan kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa.
Berkas yang sudah ditandatangani tingkat desa selanjutnya dibawa menuju kantor kecamatan untuk mendapatkan nomor registrasi.
Kecamatan juga akan melakukan verifikasi lanjutan sekaligus membubuhkan tanda tangan pengesahan dari TKPKD tingkat kecamatan.
Tahap berikutnya adalah menyerahkan seluruh berkas sah tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Dinas Sosial bertugas melakukan verifikasi akhir sebelum meneruskan data usulan tersebut ke Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial kemudian memproses pencetakan kartu kepesertaan BPJS gratis bagi warga yang telah disetujui.
Kartu fisik yang sudah dicetak akan dikirimkan kembali melalui kantor desa kepada masing-masing penerima manfaat.***
Tim Redaksi
