Pihak kepolisian menegaskan bahwa aparat tidak bertindak sebagai juru tagih bagi perusahaan leasing. Debitur dan pemberi pinjaman harus menyelesaikan sengketa kredit lewat mekanisme hukum perdata yang berlaku.***
Catatan Redaksi: Selalu saring setiap informasi yang Anda terima di media sosial sebelum membagikannya ke orang lain. Verifikasi kebenaran berita melalui instansi resmi demi menghindari penyebaran hoaks.
Tim Redaksi
Reporter
Bondan Setiyono
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
IKLAN
Sumber Korlantas Polri
