IKLAN
Sorotan Utama

Ini Penyebab Pemekaran Brebes Mandek di Provinsi, Berkas Belum Diparipurnakan

Avatar photo
×

Ini Penyebab Pemekaran Brebes Mandek di Provinsi, Berkas Belum Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini

Biaya operasional pemerintahan baru juga harus diperhitungkan secara matang.

Perlu Izin Kemendagri dan Update Data

Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan tahapan yang harus dilalui.

Ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi. Di antaranya izin dari Kementerian Dalam Negeri dan pemutakhiran data setiap tahun.

iklan

“Sebelum naik ke pusat, harus ada persetujuan eksekutif dan legislatif dulu. Baru kemudian diparipurnakan,” jelas Yasip.

Ia menambahkan, sebelum paripurna akan ada serangkaian pembahasan mendalam.

Aspirasi Masyarakat Harus Didengar

Yasip mengapresiasi kedatangan masyarakat ke DPRD dan pemerintah provinsi. Menurutnya, ini menunjukkan aspirasi pemekaran sangat kuat dari akar rumput.

“Kehadiran mereka membuktikan bahwa masyarakat benar-benar membutuhkan pemekaran,” katanya.

Tiga Syarat Utama Pemekaran

Untuk memekarkan suatu daerah, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan utama.

Pertama, kemampuan fiskal. Daerah baru harus mampu membiayai operasional pemerintahannya sendiri.

Kedua, ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. ASN dan aparatur pemerintah harus siap menjalankan roda birokrasi.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan