Biaya operasional pemerintahan baru juga harus diperhitungkan secara matang.
Perlu Izin Kemendagri dan Update Data
Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan tahapan yang harus dilalui.
Ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi. Di antaranya izin dari Kementerian Dalam Negeri dan pemutakhiran data setiap tahun.
“Sebelum naik ke pusat, harus ada persetujuan eksekutif dan legislatif dulu. Baru kemudian diparipurnakan,” jelas Yasip.
Ia menambahkan, sebelum paripurna akan ada serangkaian pembahasan mendalam.
Aspirasi Masyarakat Harus Didengar
Yasip mengapresiasi kedatangan masyarakat ke DPRD dan pemerintah provinsi. Menurutnya, ini menunjukkan aspirasi pemekaran sangat kuat dari akar rumput.
“Kehadiran mereka membuktikan bahwa masyarakat benar-benar membutuhkan pemekaran,” katanya.
Tiga Syarat Utama Pemekaran
Untuk memekarkan suatu daerah, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan utama.
Pertama, kemampuan fiskal. Daerah baru harus mampu membiayai operasional pemerintahannya sendiri.
Kedua, ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. ASN dan aparatur pemerintah harus siap menjalankan roda birokrasi.
Tim Redaksi


