Pengawasan Ketat dan Aturan Hukum
Untuk menjaga akuntabilitas, Kemenkeu menggandeng BPKP, bank-bank Himbara, serta BPI Danantara dalam pengawasan.
Langkah ini dilakukan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dan memperbaiki kekurangan teknis di lapangan.
IKLAN
Kerangka hukum program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Aturan tersebut memberi fasilitas kredit maksimal Rp3 miliar per unit dengan bunga tetap 6 persen per tahun.
Selain itu, regulasi menyediakan kelonggaran masa tenggang pembayaran pokok serta bunga hingga 12 bulan.
Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 7/2026 yang mengalokasikan Rp34,57 triliun dari Dana Desa untuk mendukung KDMP.***
Tim Redaksi
Reporter
Setyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
