Portal Pantura, Brebes – Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa wajib diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga tersebut berfungsi menampung aspirasi masyarakat dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya, Selasa (6/1/2026).
Namun, kondisi di Desa Benda saat ini dinilai tidak ideal. Subagya mengungkapkan bahwa BPD Desa Benda diketahui tidak aktif.
Akibatnya, tahapan administrasi pengunduran diri tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan tidak berfungsinya BPD, kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pemerintah daerah.
Dalam hal ini, keputusan akhir terkait status Kepala Desa Benda berada di tangan Bupati Brebes.
“Karena BPD Desa Benda tidak aktif, maka keputusan mutlak ada pada bupati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya dinamika di Desa Benda.
Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Kepala Desa Benda, Baitsul Amri.
Aksi unjuk rasa berlangsung pada Senin (5/1/2026). Massa berkumpul di halaman Balai Desa Benda.
Aksi juga dipusatkan di pertigaan Desa Benda yang berada di ruas jalan provinsi Bumiayu–Sirampog.
Warga mengusung tema “bersih-bersih balai desa”. Tema tersebut dijadikan simbol tuntutan perubahan dan pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam orasi yang disampaikan, warga secara terbuka menuntut agar Kepala Desa Benda mengundurkan diri dari jabatannya.
Massa menilai terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai merugikan masyarakat.
Warga menyebut kepemimpinan kepala desa dinilai tidak lagi mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mereka juga menilai komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat tidak berjalan dengan baik.
Sebagai bentuk penguatan tuntutan, warga melakukan aksi simbolik dengan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih.
Kain tersebut dibentangkan di badan jalan dan ditandatangani oleh peserta aksi secara bergiliran.
Tanda tangan tersebut menjadi bentuk pernyataan sikap kolektif warga Desa Benda.
Mereka berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Aksi berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Petugas disiagakan di sekitar lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas. Lokasi aksi berada di jalur provinsi yang cukup padat dilalui kendaraan.
Hingga aksi berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak terjadi bentrokan maupun tindakan anarkis selama unjuk rasa berlangsung.
Dinpermades Brebes memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Benda.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Subagya menegaskan, setiap persoalan pemerintahan desa akan diselesaikan sesuai aturan.
Pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas dan ketertiban di tingkat desa.***
Tim Redaksi
