Portal Pantura – Peluang menarik kembali terbuka bagi Anda yang ingin mengamankan aset melalui investasi logam mulia. Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Penurunan harga ini bisa menjadi momentum strategis untuk menambah portofolio emas investasi.
Koreksi harga tercatat sebesar Rp18.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas pecahan 1 gram kini ditawarkan di angka Rp2.750.000. Bagi investor pemula yang ingin mulai mengoleksi pecahan kecil, emas batangan ukuran 0,5 gram saat ini dibanderol seharga Rp1.425.000.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Kebutuhan masyarakat terhadap emas sangat beragam, mulai dari instrumen simpanan jangka panjang hingga pilihan hadiah berharga. Antam menyediakan variasi ukuran gramasi yang luas untuk mengakomodasi berbagai preferensi anggaran masyarakat.
Berikut rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran per Rabu (26/8/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp1.425.000
- Emas 1 gram: Rp2.750.000
- Emas 5 gram: Rp13.525.000
- Emas 10 gram: Rp26.995.000
- Emas 25 gram: Rp67.362.000
- Emas 50 gram: Rp134.645.000
- Emas 100 gram: Rp269.212.000
- Emas 500 gram: Rp1.345.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.690.600.000
Memahami Transaksi Buyback dan Ketentuan Pajaknya
Selain pembelian, masyarakat perlu memahami mekanisme buyback atau penjualan kembali emas ke pihak Antam. Transaksi ini umumnya dipatok sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual harian. Langkah edukasi pajak secara transparan menjadi kunci penting dalam mendukung literasi keuangan publik.
Aturan Pajak Transaksi Emas Berdasarkan PMK
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung.
- Pajak Pembelian Emas: Transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP. Sementara bagi konsumen yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sedikit lebih tinggi, yakni 0,9%. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan total nominal di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback yang diterima transaksi.***
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
" data-image-caption="Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)

