TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Keuangan & Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp18 Ribu, Cek Rincian Lengkap dan Aturan Pajaknya

×

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp18 Ribu, Cek Rincian Lengkap dan Aturan Pajaknya

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp18 Ribu, Cek Rincian Lengkap dan Aturan Pajaknya
Ilustrasi emas batangan. (Foto: Michael Steinberg/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Peluang menarik kembali terbuka bagi Anda yang ingin mengamankan aset melalui investasi logam mulia. Harga batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk () mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Penurunan harga ini bisa menjadi momentum strategis untuk menambah portofolio investasi.

Koreksi harga tercatat sebesar Rp18.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia , pecahan 1 gram kini ditawarkan di angka Rp2.750.000. Bagi investor pemula yang ingin mulai mengoleksi pecahan kecil, emas batangan ukuran 0,5 gram saat ini dibanderol seharga Rp1.425.000.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Terbaru

Kebutuhan masyarakat terhadap emas sangat beragam, mulai dari instrumen simpanan jangka panjang hingga pilihan hadiah berharga. menyediakan variasi ukuran gramasi yang luas untuk mengakomodasi berbagai preferensi anggaran masyarakat.

iklan

Berikut rincian lengkap harga emas untuk berbagai ukuran per Rabu (26/8/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.425.000
  • Emas 1 gram: Rp2.750.000
  • Emas 5 gram: Rp13.525.000
  • Emas 10 gram: Rp26.995.000
  • Emas 25 gram: Rp67.362.000
  • Emas 50 gram: Rp134.645.000
  • Emas 100 gram: Rp269.212.000
  • Emas 500 gram: Rp1.345.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.690.600.000

Memahami Transaksi Buyback dan Ketentuan Pajaknya

Selain pembelian, masyarakat perlu memahami mekanisme buyback atau penjualan kembali emas ke pihak . Transaksi ini umumnya dipatok sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual harian. Langkah edukasi pajak secara transparan menjadi kunci penting dalam mendukung literasi keuangan publik.

Aturan Pajak Transaksi Emas Berdasarkan PMK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung.

  • Pajak Pembelian Emas: Transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP. Sementara bagi konsumen yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sedikit lebih tinggi, yakni 0,9%. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke dengan total nominal di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback yang diterima transaksi.***
Setyo

Terbaru dari Setyo