Bagi investor berskala besar, pecahan 50 gram tercatat senilai Rp 124.195.000. Emas Antam ukuran 100 gram dipasarkan pada angka Rp 248.312.000.
Pecahan 250 gram kini berada di level harga Rp 620.515.000 per batang. Ukuran setengah kilogram atau 500 gram menyentuh angka Rp 1.240.820.000.
Pecahan terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp 2.481.600.000. Pembeli disarankan untuk memperhatikan ketersediaan stok di butik logam mulia terdekat.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Sesuai regulasi tersebut, pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, besaran pajak pembelian yang harus dibayar adalah sebesar 0,9%. Ketentuan ini bersifat wajib dan langsung dihitung saat transaksi dilakukan.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Bagi non-NPWP, potongan pajak penjualan kembali tersebut ditetapkan sebesar 3%.***
Ilustrasi suasana toko emas. (Foto: Gemini/Generate AI/Portal Pantura)
" data-image-caption="Ilustrasi suasana toko emas. (Foto: Gemini/Generate AI/Portal Pantura)
Catatan Redaksi
■ Harga bersifat dinamis sehingga bisa berubah sewaktu-waktu.

