1. Pendaftaran Digital Wajib Calon penukar harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. Tanpa bukti pendaftaran digital, petugas BI tidak akan melayani penukaran offline.
2. Membawa KTP Asli Identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk asli harus dibawa pada saat menukar uang untuk verifikasi data.
3. Batasan Nominal Penukaran Setiap individu dibatasi untuk menukar maksimal Rp 4 juta per NIK. Batasan ini diterapkan untuk memastikan distribusi yang adil dan mencegah penimbunan uang.
4. Kepatuhan Terhadap Protokol BI mengimbau masyarakat untuk tidak memaksa melakukan penukaran offline tanpa dokumentasi digital. Ketaatan terhadap protokol ini penting untuk menjaga ketertiban dan efisiensi layanan.
Langkah Selanjutnya untuk Masyarakat
Bagi yang belum berhasil menukar uang di periode sebelumnya, tidak ada waktu lagi untuk menunda. Segera buka aplikasi PINTAR dan lakukan pendaftaran untuk periode ketiga. Persiapkan KTP asli dan pastikan nominal penukaran tidak melebihi batas maksimal Rp 4 juta.
Ingat, periode ketiga adalah kesempatan terakhir sebelum Lebaran tiba. Jangan sampai menyesal karena harus merayakan Lebaran tanpa uang pecahan kecil untuk memberikan kepada sanak saudara.***

