Contoh kasusnya: seorang konsultan asing bekerja di perusahaan Jakarta. Ia hanya perlu melaporkan gaji dan bonus dari Indonesia. Aset atau penghasilan di negara asalnya tidak perlu dilaporkan.
Namun setelah masa empat tahun berakhir, ketentuan berubah. WNA tersebut wajib melaporkan seluruh penghasilan global, termasuk dari luar Indonesia.
Aturan ini bertujuan menarik talenta asing sekaligus memastikan keadilan sistem perpajakan jangka panjang.
Sistem Coretax: Administrasi Pajak Terintegrasi
Mulai Desember 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui platform Coretax. Sistem ini memantau dan memperbarui status pajak wajib pajak secara otomatis.
Coretax bekerja berdasarkan data yang Anda masukkan. Jika dokumen pendukung lengkap, status pajak akan diperbarui real-time oleh sistem.
Pastikan NIK atau nomor paspor Anda sudah terdaftar dan terhubung dengan sistem perpajakan. Integrasi ini mendorong transparansi dan mempermudah pelaporan bagi WNI maupun WNA.
Latar Belakang Pembaruan Kebijakan
Pembaruan aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah ingin menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan modern.
Tujuan utama kebijakan ini antara lain:
- Mencegah pajak berganda bagi wajib pajak
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan
- Menyesuaikan dengan standar internasional
Dengan kepatuhan terhadap aturan baru, Anda turut berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Yang Harus Anda Lakukan Sekarang
Periksa status pajak Anda saat ini. Pastikan dokumen pendukung seperti izin tinggal, kontrak kerja, atau bukti domisili sudah lengkap dan valid.

