Portal Pantura – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan perpajakan terbaru melalui Peraturan Nomor PER-23/PJ/2025. Aturan ini mulai diberlakukan pada Desember 2025 dan mengatur ulang status perpajakan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Perubahan ini berdampak langsung pada setiap orang yang tinggal atau bekerja di Indonesia. Status pajak menentukan kategori wajib pajak Anda—apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Kriteria Terbaru Subjek Pajak Dalam Negeri
Seseorang dikategorikan sebagai SPDN jika memenuhi dua syarat utama. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
Namun kebijakan baru tidak hanya menghitung hari keberadaan fisik. DJP kini menilai niat untuk menetap melalui dokumen pendukung resmi.
Dokumen yang dimaksud antara lain:
- Izin tinggal atau visa
- Kontrak kerja atau perjanjian ketenagakerjaan
- Bukti pusat aktivitas ekonomi di Indonesia
Kelengkapan administrasi ini menjadi kunci utama penentuan status pajak Anda.
WNI di Luar Negeri: Kapan Bisa Jadi Subjek Pajak Luar Negeri?
Banyak WNI yang bekerja di luar negeri masih bertanya-tanya tentang kewajiban perpajakan mereka. Regulasi terbaru memberikan kejelasan soal ini.
WNI dapat berstatus SPLN jika tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Namun Anda wajib mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) dari DJP sebagai bukti formal.
Kabar baiknya, proses pengurusan kini lebih mudah. DJP telah mengintegrasikan layanan ini ke dalam sistem Coretax yang berbasis digital. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Ketentuan Khusus WNA dengan Keahlian Tertentu
Pemerintah memberikan insentif bagi WNA dengan keahlian khusus yang bekerja di Indonesia. Dalam empat tahun pertama, mereka hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

