UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Perubahan Status Pajak WNI dan WNA Berlaku Desember 2025, Ini yang Perlu Anda Ketahui

×

Perubahan Status Pajak WNI dan WNA Berlaku Desember 2025, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. Foto: Nataliya Vaitkevich/pexels.
Ilustrasi pajak. Foto: Nataliya Vaitkevich/pexels.
IKLAN
Ukuran teks

Jika Anda yang bekerja di luar negeri, segera urus SKD melalui sistem Coretax. Proses digital ini lebih cepat dan efisien dibanding cara konvensional.

Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, perhatikan masa empat tahun insentif pajak Anda. Rencanakan pelaporan penghasilan global setelah periode tersebut berakhir.

Untuk informasi lebih detail, kunjungi situs resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya.***

Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono