Ukuran teks
Jika Anda WNI yang bekerja di luar negeri, segera urus SKD melalui sistem Coretax. Proses digital ini lebih cepat dan efisien dibanding cara konvensional.
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, perhatikan masa empat tahun insentif pajak Anda. Rencanakan pelaporan penghasilan global setelah periode tersebut berakhir.
Untuk informasi lebih detail, kunjungi situs resmi DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya.***
Berita Pilihan
