Portal Pantura – Kabar gembira bagi pelaku usaha perikanan di tanah air menyusul langkah pemerintah memangkas harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah secara resmi menetapkan harga BBM khusus bagi kapal perikanan ukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban operasional nelayan yang sebelumnya harus menebus BBM dengan harga Rp21.300 per liter.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa keputusan ini krusial untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional.
Langkah strategis ini merupakan respon pemerintah dalam menghadapi dinamika harga minyak dunia yang kerap berfluktuasi.
Pangkas Biaya Operasional Nelayan
Trenggono menyebutkan bahwa biaya bahan bakar merupakan komponen pengeluaran terbesar bagi kapal perikanan.
Komponen ini bahkan mencakup lebih dari separuh total biaya operasional saat nelayan melakukan penangkapan ikan.
Dengan adanya penurunan harga tersebut, KKP optimistis produktivitas nelayan akan meningkat secara signifikan.
Efisiensi biaya operasional diharapkan mampu menjaga pasokan ikan bagi masyarakat luas maupun sektor industri.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor perikanan Indonesia di pasar global.

