Portal Pantura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh bank resmi dicabut izin usahanya pada 2025. Seluruh bank yang ditutup berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin ini menjadi langkah terakhir setelah bank–bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangannya. OJK telah memberikan waktu dan pengawasan ketat sebelum memutuskan penutupan.
Alasan Pencabutan Izin
OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan karena bank–bank tersebut tidak mampu memenuhi sejumlah ketentuan. Permodalan yang tidak memadai menjadi masalah utama.
Selain itu, tata kelola perusahaan yang buruk turut memperparah kondisi. Likuiditas bank juga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pencabutan izin merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya perbaikan tidak membuahkan hasil,” ujar pihak OJK dalam keterangan resminya.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan
Setelah izin dicabut, proses penyelesaian beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menangani klaim dan penjaminan simpanan nasabah.
Simpanan nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Syaratnya, rekening harus memenuhi kriteria penjaminan LPS.
LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Nasabah diminta mengikuti prosedur klaim yang akan diumumkan secara resmi.
Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan berlaku untuk tabungan, deposito, dan giro.
Pengawasan Diperketat
OJK terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS di seluruh Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

