TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

×

Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
OJK mencabut izin usaha 7 bank BPR dan BPRS sepanjang 2025 karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola. Simak daftar lengkap dan hak nasabah.
Ukuran teks

Portal Pantura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh resmi dicabut izin usahanya pada 2025. Seluruh yang ditutup berasal dari kelompok Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Pencabutan izin ini menjadi langkah terakhir setelah – tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangannya. OJK telah memberikan waktu dan pengawasan ketat sebelum memutuskan penutupan.

Alasan Pencabutan Izin

OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan karena – tersebut tidak mampu memenuhi sejumlah ketentuan. Permodalan yang tidak memadai menjadi masalah utama.

iklan

Selain itu, tata kelola perusahaan yang buruk turut memperparah kondisi. Likuiditas juga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pencabutan izin merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya perbaikan tidak membuahkan hasil,” ujar pihak OJK dalam keterangan resminya.

Peran Lembaga Penjamin Simpanan

Setelah izin dicabut, proses penyelesaian beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menangani klaim dan penjaminan simpanan nasabah.

Simpanan nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Syaratnya, rekening harus memenuhi kriteria penjaminan LPS.

LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Nasabah diminta mengikuti prosedur klaim yang akan diumumkan secara resmi.

Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per . Penjaminan berlaku untuk tabungan, deposito, dan giro.

Pengawasan Diperketat

OJK terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS di seluruh Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura