Portal Pantura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh bank resmi dicabut izin usahanya pada 2025. Seluruh bank yang ditutup berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin ini menjadi langkah terakhir setelah bank-bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangannya. OJK telah memberikan waktu dan pengawasan ketat sebelum memutuskan penutupan.
Alasan Pencabutan Izin
OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan karena bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi sejumlah ketentuan. Permodalan yang tidak memadai menjadi masalah utama.
Selain itu, tata kelola perusahaan yang buruk turut memperparah kondisi. Likuiditas bank juga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pencabutan izin merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya perbaikan tidak membuahkan hasil,” ujar pihak OJK dalam keterangan resminya.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan
Setelah izin dicabut, proses penyelesaian beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menangani klaim dan penjaminan simpanan nasabah.
Simpanan nasabah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Syaratnya, rekening harus memenuhi kriteria penjaminan LPS.
LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Nasabah diminta mengikuti prosedur klaim yang akan diumumkan secara resmi.
Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan berlaku untuk tabungan, deposito, dan giro.
Pengawasan Diperketat
OJK terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS di seluruh Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pengawasan khusus diberikan kepada bank-bank di daerah. Tujuannya melindungi kepentingan nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut.
OJK juga menerapkan sistem deteksi dini terhadap bank bermasalah. Dengan begitu, masalah bisa ditangani sebelum terlambat.
Daftar Bank yang Dicabut Izin Usaha
Berikut tujuh bank yang izin usahanya dicabut OJK pada 2025:
BPR Bumi Pendawa Raharja Lokasi: Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Lokasi: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
BPR Artha Kramat Lokasi: Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
BPR Syariah Gayo Perseroda Lokasi: Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
BPRS Gebu Prima Lokasi: Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa Lokasi: Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
BPR Disky Surya Jaya Lokasi: Jalan Medan-Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hak Nasabah yang Terdampak
Nasabah bank yang dicabut izin memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian dana. LPS akan memproses klaim sesuai prosedur yang ditetapkan.
Proses klaim biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan. Nasabah akan dihubungi melalui pengumuman resmi di media dan kantor LPS.
Dokumen yang diperlukan meliputi buku tabungan, bilyet deposito, dan kartu identitas. Nasabah harus membawa dokumen asli saat mengajukan klaim.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif memilih bank. Pastikan bank terdaftar dan diawasi oleh OJK sebelum menempatkan dana.
Masyarakat dapat mengecek status bank melalui situs resmi OJK. Informasi lengkap tentang kesehatan bank juga tersedia untuk umum.***

