Hak Nasabah yang Terdampak
Nasabah bank yang dicabut izin memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian dana. LPS akan memproses klaim sesuai prosedur yang ditetapkan.
Proses klaim biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan. Nasabah akan dihubungi melalui pengumuman resmi di media dan kantor LPS.
Dokumen yang diperlukan meliputi buku tabungan, bilyet deposito, dan kartu identitas. Nasabah harus membawa dokumen asli saat mengajukan klaim.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif memilih bank. Pastikan bank terdaftar dan diawasi oleh OJK sebelum menempatkan dana.
Masyarakat dapat mengecek status bank melalui situs resmi OJK. Informasi lengkap tentang kesehatan bank juga tersedia untuk umum.***
Ilustrasi Seorang pedagang sedang menata cabai rawit merah di pasar tradisional. (Foto: Gemini/AI Generated)
" data-large-file="https://www.portalpantura.com/wp-content/uploads/2026/11/Pedagang-Cabai-di-Pasar-Tradisional-700x400.jpg" />
