TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

×

Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
OJK mencabut izin usaha 7 bank BPR dan BPRS sepanjang 2025 karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola. Simak daftar lengkap dan hak nasabah.
Ukuran teks

Hak Nasabah yang Terdampak

Nasabah bank yang dicabut izin memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian dana. LPS akan memproses klaim sesuai prosedur yang ditetapkan.

Proses klaim biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan. Nasabah akan dihubungi melalui pengumuman resmi di media dan kantor LPS.

Dokumen yang diperlukan meliputi buku tabungan, bilyet deposito, dan kartu identitas. Nasabah harus membawa dokumen asli saat mengajukan klaim.

iklan

mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif memilih bank. Pastikan bank terdaftar dan diawasi oleh sebelum menempatkan dana.

Masyarakat dapat mengecek status bank melalui situs resmi . Informasi lengkap tentang kesehatan bank juga tersedia untuk umum.***

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg, Cek Daftar Sembako Hari Ini
Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura