TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ekonomi

Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

×

Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Tujuh Bank Dicabut Izin Usaha OJK Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
OJK mencabut izin usaha 7 bank BPR dan BPRS sepanjang 2025 karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola. Simak daftar lengkap dan hak nasabah.
Ukuran teks

Pengawasan khusus diberikan kepada bank-bank di daerah. Tujuannya melindungi kepentingan nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut.

juga menerapkan sistem deteksi dini terhadap bank bermasalah. Dengan begitu, masalah bisa ditangani sebelum terlambat.

Daftar Bank yang Dicabut Izin Usaha

Berikut tujuh bank yang izin usahanya dicabut pada 2025:

iklan

BPR Bumi Pendawa Raharja Lokasi: Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Lokasi: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

BPR Artha Kramat Lokasi: Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

BPR Syariah Gayo Perseroda Lokasi: Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

BPRS Gebu Prima Lokasi: Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.

BPR Dwicahaya Nusaperkasa Lokasi: Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

BPR Disky Surya Jaya Lokasi: Jalan Medan-Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura