Pengawasan khusus diberikan kepada bank-bank di daerah. Tujuannya melindungi kepentingan nasabah dan mencegah kerugian lebih lanjut.
OJK juga menerapkan sistem deteksi dini terhadap bank bermasalah. Dengan begitu, masalah bisa ditangani sebelum terlambat.
Daftar Bank yang Dicabut Izin Usaha
Berikut tujuh bank yang izin usahanya dicabut OJK pada 2025:
BPR Bumi Pendawa Raharja Lokasi: Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Lokasi: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
BPR Artha Kramat Lokasi: Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
BPR Syariah Gayo Perseroda Lokasi: Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
BPRS Gebu Prima Lokasi: Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa Lokasi: Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
BPR Disky Surya Jaya Lokasi: Jalan Medan-Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

