Portal Pantura, Tegal – Di balik hamparan sawah yang membentang di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, tersimpan kisah yang tidak pernah diinginkan oleh sebuah keluarga.
Harta yang selama puluhan tahun menjadi simbol kerja keras dan warisan turun-temurun, kini justru menjadi sumber perselisihan di antara anggota keluarga sendiri.
Pasangan suami istri pasangan Aminah dan Mughi dikenal memiliki aset berupa lahan pertanian dan harta benda yang cukup luas.
Dari pernikahan mereka lahir lima orang anak, terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Kepala Desa (Kades) Bojongsana Sukarto yang membenarkan bahwa keluarga tersebut merupakan keluarga kaya di wilayah desanya.
“Mereka adalah pasangan orang terkaya di Desa Bojongsana, tak hanya harta benda tetapi juga memiliki sawah ribuan hektare” jelas Kades saat dimintai keterangan di Balai Desa Bojongsana (8/7/2026).
Setelah sang ibu meninggal dunia, keluarga dihadapkan pada persoalan pembagian warisan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga telah mengadakan musyawarah bersama mengenai pembagian harta peninggalannya.
Bahkan dijelaskan oleh Husni Suhada (anak Kelima) dari Kelima anak telah setuju akan pembagian tersebut dan disaksikan oleh sang Ayah ikut menyepakati saat itu.
Tim Redaksi
