Namun kini hasil kesepakatan kembali dicuatkan oleh Mughi (Ayah) bersama salah seorang anak ke tiga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal meminta pembagian kembali atas harta yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut mendapat penolakan dari empat anak lainnya, Mereka berpendapat pembagian sebelumnya telah dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga sehingga tidak perlu dilakukan lagi pembagian ulang.
Husni Suhada yang kini dikenal telah menekuni dunia usaha, menyampaikan bahwa sebagian aset yang dipersoalkan merupakan harta bawaan dari pihak ibu diperoleh secara turun-temurun dari keluarga besarnya.
Menurutnya, aset tersebut memiliki status yang berbeda dengan harta yang diperoleh selama perkawinan atau harta gono-gini orangtuanya.
“Sebagian lahan sudah berubah menjadi kawasan permukiman dan telah bersertifikat. Aset yang menjadi persoalan merupakan harta bawaan keluarga ibu yang diwariskan secara turun-temurun, bukan harta milik ayah,” ujarnya.
Untuk memperkuat argumentasinya, Husni Suhada bersama saudaranya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Pemerintahan Desa Bojongsana
Di sisi lain, Mughi dan Anak Ketiganya bersama kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.
Dijelaskan oleh Agus pengacara S dan anaknya usai melakukan pengukuran ulang terhadap lahan persawahan dan bangunan bahwa tahap ini sebagai pengukuran dan menyesuaikan data selanjutnya keputusaan ada pada pengadilan agama.
“Kami disini menyesuaikan data, untuk mediasi telah kami lakukan agar keluarga ini kembali harmonis tanpa ada sengketa, namun hal tersebut belum bisa diterima oleh pihak pihak bersengketa sehingga melibatkan pengadilan Agama” ujar Agus.
Sengketa warisan memang kerap menjadi ujian dalam hubungan keluarga. Perbedaan penafsiran mengenai status harta bawaan, harta bersama, maupun hak ahli waris sering kali berujung pada proses hukum ketika musyawarah tidak lagi menemukan titik temu.
Tim Redaksi
