Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan status hukum atas harta dipersengketakan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak sama untuk menyampaikan bukti, keterangan, dan argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
IKLAN
Bahkan pada Rabu (8/7) Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, bersama pihak Pengadilan Agama dan kuasa hukum, menelusuri dokumen kepemilikan melakukan pengukuran ulang terkait aset disengketakan.***
Tim Redaksi
Reporter
Cahyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
