Generasi muda tidak perlu merantau jauh untuk mencari pekerjaan. Pembangunan sekolah dan fasilitas kesehatan juga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
10. Mewujudkan Keadilan Wilayah
Pemekaran menjamin wilayah selatan mendapat porsi anggaran yang adil. Program pembangunan tidak lagi menumpuk di wilayah perkotaan.
Prinsip pemerataan (equity) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud melalui pemekaran ini.
Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan bukan sekadar wacana politik, tetapi kebutuhan riil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemekaran, pelayanan publik lebih cepat, pembangunan lebih merata, dan ekonomi lokal dapat tumbuh optimal.
Dukungan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mewujudkan Daerah Otonom Brebes Selatan yang lebih sejahtera dan maju.***

