Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman lunak dengan sistem pengembalian bertahap. Skema cicilan yang ditawarkan fleksibel, yaitu antara tiga hingga lima tahun. Pengembaliannya akan menggunakan Dana Desa, dan dilakukan setiap tahun.
Dikelola oleh Warga, untuk Warga
Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh pengurus yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Proses ini bersifat demokratis. Artinya, warga desa memiliki peran sentral dalam pengelolaan koperasi.
Prinsip partisipasi publik menjadi pondasi program ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi tidak dikuasai segelintir pihak, melainkan menjadi alat penggerak ekonomi yang inklusif dan adil.
Program Lintas Kementerian
Inpres 9/2025 juga mengatur kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program ini. Beberapa pihak yang terlibat antara lain:

