Portal Pantura, Brebes – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Zaki Safarudin Prihatin, mengadakan kegiatan sosialisasi peningkatan kualitas pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Jateng Nomor 6 Tahun 2024. Acara berlangsung pada Sabtu (24/1/2025) di dua lokasi. Yakni Aula Balai Desa Linggapura dan Gedung Serbaguna Desa Tonjong, Kabupaten Brebes. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Brebes, Ade Apriyanto, serta kepala desa sejumlah perangkat desa dan masyarakat setempat. Perda Atur Pembangunan Jateng 2025-2045 Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Brebes ini menjelaskan substansi Perda Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2025-2045. "Perda ini mencakup berbagai aspek pembangunan daerah," kata Zaki dalam sambutannya. Pengaturan mencakup tata ruang wilayah, sistem irigasi, pembangunan perumahan, hingga kawasan sepadan sungai. Salah satu poin penting adalah pengaturan jarak bangunan rumah dari sungai. Hal ini untuk mencegah risiko bencana dan kerusakan lingkungan. "Peraturan ini juga mengatur bagaimana rumah yang dibangun tidak boleh terlalu dekat dengan sungai," jelasnya. Program Aspirasi Dewan Belum Maksimal Dalam kesempatan sama, Zaki mengakui telah menggelontorkan program dari Pokok Pikiran Anggota Dewan. Program ini merupakan usulan pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat di DPRD.