“Ada tahapan yang harus dijalani, termasuk update data setiap tahun seperti kependudukan, ekonomi, dan PAD,” ujar Yasip.
Data-data ini menjadi dasar penilaian Kemendagri untuk menentukan kelayakan daerah baru.
Sebelum masuk sidang paripurna DPRD, harus ada kesepakatan antara Gubernur dan DPRD. Jika belum masuk paripurna, artinya masih dalam pembahasan internal.
Tiga Syarat Kelayakan Pemekaran
Yasip menyebut ada tiga pilar utama yang dikaji dalam usulan pemekaran:
Kemampuan Fiskal. Sejauh mana daerah baru bisa membiayai pemerintahannya sendiri. Ini termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi ekonomi.
Sumber Daya Manusia. Kesiapan aparatur dan masyarakat untuk menjalankan pemerintahan baru.
Kelayakan Fisik dan Wilayah. Mencakup batas administratif hingga kesiapan lokasi ibu kota daerah baru.
Yasip mengapresiasi langkah aktif masyarakat yang tergabung dalam komite. “Kehadiran mereka menunjukkan aspirasi ini benar-benar dari kebutuhan masyarakat,” katanya.
Brebes Selatan Ingin Pembangunan Merata
Wacana pemekaran Brebes sebenarnya sudah lama bergulir. Masyarakat Brebes bagian selatan merasa pembangunan tidak merata.
Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten membuat akses layanan publik terhambat. Infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan dianggap tertinggal dibanding wilayah utara.
Tim Redaksi

