Portal Pantura – Banyak peserta BPJS Kesehatan baru menyadari memiliki tunggakan ketika hendak berobat. Kepesertaan yang nonaktif membuat layanan kesehatan tidak bisa digunakan saat darurat.
Kondisi ini sebenarnya bisa dihindari. Peserta dapat mengecek status iuran secara mandiri tanpa datang ke kantor BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal digital untuk memantau kewajiban iuran. Akses ini membantu peserta tetap terlindungi dan tidak kehilangan hak pelayanan kesehatan.
Lima Cara Cek Tunggakan BPJS Online
1. WhatsApp Pandawa
Layanan Pandawa adalah chatbot resmi BPJS Kesehatan yang responsif dan mudah digunakan.
Langkahnya:
- Kirim pesan apa saja ke nomor 0811-8165-165
- Pilih menu “Informasi”
- Klik “Cek Status Pembayaran”
- Masukkan NIK atau nomor kepesertaan
- Input tanggal lahir (format: YYYY-MM-DD)
- Sistem menampilkan detail tunggakan
Catatan penting: Layanan aktif Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi resmi yang menyediakan akses lengkap layanan BPJS Kesehatan.
Caranya:
- Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan data kepesertaan
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi
- Pilih menu “Info Iuran”
- Lihat besaran tunggakan (jika ada)
Jika tidak ada tunggakan, sistem menampilkan angka nol.
3. Care Center 165
Bagi yang lebih suka komunikasi langsung, hubungi nomor 165.
Prosesnya:
- Telepon nomor 165
- Masukkan nomor kepesertaan atau NIK
- Tambahkan tanggal lahir
- Sampaikan keperluan cek tunggakan
- Operator memberikan informasi lengkap
4. Platform Digital dan M-Banking
Aplikasi seperti Tokopedia, BRImo, GoPay, dan Gojek juga menyediakan layanan cek tagihan BPJS.
Langkahnya serupa di semua platform:
- Login ke aplikasi pilihan
- Buka menu “Tagihan”
- Pilih “BPJS Kesehatan“
- Ketik “BPJS Denda”
- Input nomor virtual akun (13 digit)
- Sistem menampilkan total tunggakan

