Ukuran teks
Landasan Hukum yang Kuat
Program MBG berpijak pada dua regulasi utama: Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Program Prioritas Nasional MBG. Keduanya menjadi panduan bagi daerah dalam mengimplementasikan program secara tertib dan akuntabel.
Dengan resmi beroperasinya Dapur MBG SPPG Yayasan Al-Kahfi di Desa Purwodadi, cakupan layanan gizi untuk siswa di Kecamatan Tonjong diharapkan semakin luas. Lebih dari sekadar menyajikan makanan, program ini digadang-gadang menjadi investasi jangka panjang dalam mencetak generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.***
Berita Pilihan
