Ukuran teks
Piagam ini menjamin hak wajib pajak atas informasi, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data, serta menetapkan kewajiban diantaranya penyampaian SPT secara benar, sikap kooperatif, dan larangan memberikan gratifikasi.
Piagam ini berfungsi sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi dalam setiap interaksi antara DJP dan masyarakat.***
Berita Pilihan
