Portal Pantura – Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS kembali dinantikan menjelang pertengahan 2026. Banyak pensiunan bertanya soal besaran, jadwal, hingga kemungkinan kenaikan tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan aturan mainnya lewat PP Nomor 9 Tahun 2026. Beleid ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Siapa Saja yang Berhak?
Pensiunan PNS masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para abdi negara.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan
Berdasarkan Pasal 9 dan 10 PP No. 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan terdiri dari empat komponen:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.
Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Jadwal pencairan diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 PP No. 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika anggaran belum siap, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Apakah Ada Kenaikan?
Kabar kenaikan gaji ke-13 sempat ramai di media sosial. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi soal tambahan atau kenaikan khusus untuk 2026.
Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiun pokok pensiunan PNS.
Kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

