Portal Pantura – Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS kembali dinantikan menjelang pertengahan 2026. Banyak pensiunan bertanya soal besaran, jadwal, hingga kemungkinan kenaikan tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan aturan mainnya lewat PP Nomor 9 Tahun 2026. Beleid ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Siapa Saja yang Berhak?
Pensiunan PNS masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para abdi negara.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan
Berdasarkan Pasal 9 dan 10 PP No. 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan terdiri dari empat komponen:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.
Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Jadwal pencairan diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 PP No. 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika anggaran belum siap, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Apakah Ada Kenaikan?
Kabar kenaikan gaji ke-13 sempat ramai di media sosial. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi soal tambahan atau kenaikan khusus untuk 2026.
Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiun pokok pensiunan PNS.
Kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Besaran Pensiun Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian besaran pensiun pokok sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 belum mengalami kenaikan khusus. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan komponen dan besaran mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024.***

