UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Info Kenaikan Terbaru

×

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Info Kenaikan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Generat ChatGPT)
Ilustrasi. (Foto: Generat ChatGPT)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pencairan PNS kembali dinantikan menjelang pertengahan 2026. Banyak bertanya soal besaran, jadwal, hingga kemungkinan kenaikan tahun ini.

Pemerintah telah menetapkan aturan mainnya lewat PP Nomor 9 Tahun 2026. Beleid ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan bagi aparatur negara, , penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Siapa Saja yang Berhak?

PNS masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para abdi negara.

Komponen Gaji Ke-13

iklan

Berdasarkan Pasal 9 dan 10 PP No. 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.

Kapan Gaji Ke-13 Cair?

Jadwal pencairan diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 PP No. 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika anggaran belum siap, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Apakah Ada Kenaikan?

Kabar kenaikan gaji ke-13 sempat ramai di media sosial. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi soal tambahan atau kenaikan khusus untuk 2026.

Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiun pokok PNS.

Kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran Pensiun Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian besaran pensiun pokok sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji ke-13 PNS 2026 belum mengalami kenaikan khusus. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan komponen dan besaran mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024.***

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri