Portal Pantura – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja tertentu akan diberhentikan pada 2025. Keputusan ini merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Keputusan Pemerintah Terkait Status Honorer
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa keputusan ini berlandaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan tersebut menentukan siapa saja tenaga honorer yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II. Bagi yang lolos seleksi, mereka berpeluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi ini. Ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi. Pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang sudah masuk dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022. Selain itu, mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun per Oktober 2023 juga masih diberikan peluang.
Sebaliknya, tenaga honorer yang baru bekerja setelah Oktober 2023 tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Hal ini disebabkan oleh ketentuan bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun hingga Januari 2025.
Konsekuensi bagi Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat
Dengan adanya aturan ini, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK tahap II akan kehilangan statusnya sebagai pegawai pemerintah. Mereka akan dirumahkan dan dihapus dari sistem kepegawaian negara, sehingga tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN.
Meski demikian, BKN masih mencari solusi alternatif agar tenaga honorer yang terdampak tetap memiliki kesempatan kerja. Pemerintah dikabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan tambahan untuk menangani nasib mereka yang tidak masuk dalam kategori penerima manfaat PPPK tahap II.
Fokus Pemerintah: Penyelesaian Status 1,7 Juta Honorer
Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian status kepegawaian bagi 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdata di BKN. Melalui skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, pemerintah berusaha menuntaskan permasalahan kepegawaian ini secara bertahap.
Tim Redaksi


