Honorer yang tidak terdata dalam sistem BKN juga masih menunggu kebijakan lebih lanjut. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam merapikan sistem kepegawaian dan mengurangi jumlah tenaga honorer secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa tenaga honorer yang ingin menjadi ASN harus segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ke depan, pemerintah akan terus menyempurnakan sistem kepegawaian untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura

