Pembagian ini disesuaikan dengan instansi tempat pegawai bekerja dan tingkat pemerintahan yang membawahi mereka.
Penerima THR dari APBN
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional diberikan kepada 18 kategori penerima.
Kategori pertama adalah PNS dan CPNS yang bekerja di instansi pusat. Kemudian PPPK di instansi pusat juga termasuk dalam daftar penerima.
Pejabat negara seperti menteri, wakil menteri, dan staf khusus kementerian berhak menerima THR dari APBN. Hakim ad hoc dan dewan pengawas KPK turut masuk dalam daftar.
Prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima THR dari anggaran negara. Para pensiunan beserta penerima pensiun dan tunjangan juga dijamin haknya.
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural termasuk penerima THR APBN. Begitu juga dengan pimpinan Badan Layanan Umum dan lembaga penyiaran publik.
Pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan menteri hingga pengawas masuk kategori penerima. Pegawai non-ASN di instansi pusat, BLU, dan perguruan tinggi negeri baru juga mendapat THR.
Kategori terakhir adalah aparatur negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerima THR dari APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membiayai THR untuk tujuh kategori pegawai.
PNS dan CPNS yang bertugas di instansi daerah menerima THR dari APBD. PPPK di lingkungan pemerintah daerah juga termasuk dalam kategori ini.
Tim Redaksi
