IKLAN
News

Jadwal Pencairan THR 2026 ASN, TNI, dan Polri: Komponen, Besaran, dan Tanggal Cairnya

Avatar photo
×

Jadwal Pencairan THR 2026 ASN, TNI, dan Polri: Komponen, Besaran, dan Tanggal Cairnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)

Pembagian ini disesuaikan dengan instansi tempat pegawai bekerja dan tingkat pemerintahan yang membawahi mereka.

Penerima dari APBN

yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional diberikan kepada 18 kategori penerima.

IKLAN

Kategori pertama adalah PNS dan CPNS yang bekerja di instansi pusat. Kemudian PPPK di instansi pusat juga termasuk dalam daftar penerima.

Pejabat negara seperti menteri, wakil menteri, dan staf khusus kementerian berhak menerima dari APBN. Hakim ad hoc dan dewan pengawas KPK turut masuk dalam daftar.

Prajurit dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima dari anggaran negara. Para pensiunan beserta penerima pensiun dan tunjangan juga dijamin haknya.

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural termasuk penerima APBN. Begitu juga dengan pimpinan Badan Layanan Umum dan lembaga penyiaran publik.

Pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan menteri hingga pengawas masuk kategori penerima. Pegawai non- di instansi pusat, BLU, dan perguruan tinggi negeri baru juga mendapat .

Kategori terakhir adalah aparatur negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerima dari APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membiayai untuk tujuh kategori pegawai.

PNS dan CPNS yang bertugas di instansi daerah menerima THR dari APBD. PPPK di lingkungan pemerintah daerah juga termasuk dalam kategori ini.

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri