Portal Pantura – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan segera cair untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Pencairan diperkirakan dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan yang jatuh pada Februari 2026.
Pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya diatur melalui keputusan kementerian terkait. Regulasi ini memastikan seluruh pegawai menerima haknya tepat waktu menjelang Idul Fitri.
Komponen THR ASN 2026
THR untuk ASN terdiri dari beberapa komponen utama yang nilainya cukup signifikan.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berdasarkan ketentuan tahun 2025, ASN menerima 100 persen dari tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR. Komponen ini diprediksi tidak berubah untuk tahun 2026.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, mereka akan menerima tunjangan profesi sebagai penggantinya. Tunjangan profesi ini dihitung berdasarkan penerimaan satu bulan.
Besaran THR untuk CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dengan komponen yang hampir sama.
Perbedaannya terletak pada gaji pokok yang hanya dihitung 80 persen. Komponen lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan diberikan penuh.
Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan status kepegawaian CPNS yang masih dalam masa percobaan.
Sumber Anggaran THR
THR pegawai pemerintah bersumber dari dua anggaran utama, yakni APBN dan APBD.
Tim Redaksi
