TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Kabar Gembira Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK 2026: Ini Syarat dan Posisi yang Berhak Jadi ASN

×

Kabar Gembira Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK 2026: Ini Syarat dan Posisi yang Berhak Jadi ASN

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK 2026: Ini Syarat dan Posisi yang Berhak Jadi ASN
Ilustrasi MBG. (Foto: Instagram @badangizinasional.ri)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi pegawai Satuan Pendamping Pemberian Gizi () menjelang Ramadan 2026. Sejumlah pegawai akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (). Pasal 17 menyebutkan pegawai akan diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posisi yang Diangkat Jadi PPPK

Tidak semua pegawai otomatis menjadi ASN. Pemerintah menetapkan tiga posisi yang memenuhi syarat pengangkatan PPPK.

iklan

Pertama, Kepala yang memimpin satuan pendamping di tingkat daerah. Kedua, ahli gizi yang menjadi tulang punggung program dari sisi teknis kesehatan. Ketiga, akuntan yang mengelola administrasi keuangan program.

Ketiga posisi ini dipilih karena perannya yang strategis dalam keberlangsungan program . Mereka menjalankan fungsi manajerial, teknis, dan administratif yang memerlukan kepastian status kepegawaian.

Relawan Tidak Termasuk Skema Pengangkatan

Posisi di luar tiga kategori tersebut tidak masuk dalam skema PPPK. Relawan menjadi salah satu yang tidak mendapat pengangkatan sebagai ASN.

Meski demikian, relawan tetap menjadi komponen vital dalam ekosistem Program . Peran mereka sangat krusial untuk mendukung keberhasilan program di lapangan.

Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN. Desain kebijakan menempatkan mereka sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

Landasan Hukum Pengangkatan

Perpres 115 menjadi payung hukum pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK. Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan Program secara komprehensif.

Proses pengangkatan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri