Gubernur dan wakil gubernur mendapat THR dari kas daerah tingkat provinsi. Sementara bupati, walikota, beserta wakilnya menerima dari APBD kabupaten atau kota.
Pimpinan dan anggota DPRD di semua tingkatan masuk daftar penerima THR daerah. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah juga berhak atas tunjangan ini.
Kategori terakhir adalah pegawai non-ASN yang bekerja di instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Perkiraan Waktu Pencairan
Meskipun jadwal pasti belum diumumkan secara resmi, pencairan THR 2026 diperkirakan mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah biasanya mencairkan THR maksimal dua minggu sebelum hari raya. Dengan Ramadan diprediksi jatuh di Februari 2026, pencairan kemungkinan dilakukan akhir Februari atau awal Maret.
Kepastian jadwal akan diumumkan melalui keputusan menteri terkait setelah APBN 2026 disahkan. Pegawai disarankan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.
THR merupakan hak yang dijamin peraturan dan menjadi penunjang perayaan Idul Fitri bagi jutaan ASN dan keluarganya di seluruh Indonesia.***
Tim Redaksi
