Portal Pantura - Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi pegawai Satuan Pendamping Pemberian Gizi (SPPG) menjelang Ramadan 2026. Sejumlah pegawai SPPG akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal 17 menyebutkan pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Posisi yang Diangkat Jadi PPPK Tidak semua pegawai SPPG otomatis menjadi ASN. Pemerintah menetapkan tiga posisi yang memenuhi syarat pengangkatan PPPK. Pertama, Kepala SPPG yang memimpin satuan pendamping di tingkat daerah. Kedua, ahli gizi yang menjadi tulang punggung program dari sisi teknis kesehatan. Ketiga, akuntan yang mengelola administrasi keuangan program. Ketiga posisi ini dipilih karena perannya yang strategis dalam keberlangsungan program MBG. Mereka menjalankan fungsi manajerial, teknis, dan administratif yang memerlukan kepastian status kepegawaian. Relawan Tidak Termasuk Skema Pengangkatan Posisi di luar tiga kategori tersebut tidak masuk dalam skema PPPK. Relawan SPPG menjadi salah satu yang tidak mendapat pengangkatan sebagai ASN. Meski demikian, relawan tetap menjadi komponen vital dalam ekosistem Program MBG. Peran mereka sangat krusial untuk mendukung keberhasilan program di lapangan. Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN. Desain kebijakan menempatkan mereka sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. Landasan Hukum Pengangkatan Perpres 115 menjadi payung hukum pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK. Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan Program MBG secara komprehensif. Proses pengangkatan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.