Portal Pantura, Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit mikro. Kasus rasuah ini melibatkan salah satu bank plat merah di Kabupaten Brebes dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026. Proses hukum ini berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes.
Kegiatan penahanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Hendrik Murbawan serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Danu Trisanawanto.
Turut hadir pula para jaksa penyidik dan staf pendukung dari lingkungan Kejaksaan Negeri Brebes. Kehadiran para petinggi penegak hukum ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani perkara korupsi di daerah.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MYD yang berusia 38 tahun selaku bagian marketing. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AM yang berusia 40 tahun bertindak sebagai pihak ketiga atau perantara.
Penyidik langsung menjebloskan kedua tersangka ke Rumah Tahanan Negara Brebes. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.
Perjalanan Kasus dan Modus Operandi Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak Maret 2026. Penyelidikan awal bermula dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
Hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah turun pada 8 September 2026. Berdasarkan audit tersebut, tercatat kerugian keuangan negara mencapai angka Rp3.528.880.000.
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka MYD tergolong sangat terstruktur dalam melancarkan aksinya. Tersangka diduga mengisi data tidak benar pada formulir analisis dan evaluasi kredit di bank tersebut.
Selain itu, MYD juga memanipulasi data penghasilan calon nasabah agar memenuhi syarat pencairan. Tersangka bahkan melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang sama sekali bukan milik nasabah bersangkutan.
Peran Pihak Ketiga dan Aliran Dana
Kredit fiktif yang telah diajukan tersebut kemudian dicairkan melalui jasa percaloan. Peran percaloan ini dijalankan secara aktif oleh tersangka AM selaku pihak ketiga dalam jaringan tersebut.
Dana hasil pencairan kredit ternyata tidak pernah digunakan untuk kebutuhan modal usaha nasabah. Uang panas tersebut justru dikuasai dan dinikmati bersama oleh kedua tersangka sepanjang tahun 2022, 2023, dan 2024.
Akibat perbuatan curang ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Mereka diduga kuat melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia terkait pemberantasan rasuah.
Ancaman hukuman bagi para tersangka dalam kasus ini tidak main-main. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka terancam pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
Komitmen Penegakan Hukum dan Proses Penyidikan
Langkah penahanan tegas ini diambil demi kelancaran seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum juga mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.
Tindakan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini disampaikan secara langsung oleh pimpinan korps Adhyaksa di wilayah Brebes tersebut.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Kajari Brebes.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. Kejaksaan juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.***

