Portal Pantura, Brebes – Kepala Desa Negarayu, Kecamatan Tonjong, Abdul Ghofur membantah keras tuduhan korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah.
“Penyertaan modal setiap tahun itu untuk BUMDesma, bukan BUMDes,” kata Ghofur di Balai Desa Negarayu, Jumat (9/1/2026) malam.
Modal Rp142 Juta Tersalurkan ke BUMDes
Ghofur mengakui pemerintah desa menyertakan modal Rp142 juta untuk BUMDes saat pendirian awal. Penyaluran dilakukan bendahara desa melalui transfer bank ke rekening BUMDes.
Proses penyerahan modal terdokumentasi lengkap dengan foto yang disaksikan pendamping desa.
Awalnya, BUMDes fokus pada usaha pertanian. Namun di tengah jalan, kegiatan beralih ke bisnis material bangunan.
“Pengalihan usaha ini tidak melalui musyawarah dengan pemerintah desa,” ujar Ghofur menyayangkan.
Usaha BUMDes Vakum, Muncul Desakan Audit dari Masyarakat
BUMDes Desa Negarayu beroperasi lancar pada 2017-2018. Tahun 2019-2020, jenis usaha berganti ke material bangunan tanpa musyawarah.
Kondisi keuangan yang tidak jelas memicu desakan audit dari masyarakat.
Hasil audit menemukan dana Rp84,375 juta dianggap sebagai utang pribadi ketua BUMDes saat itu, Nurudin. Karena dana tersebut dianggap tidak sesuai peruntukan.

