Portal Pantura, Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit mikro. Kasus rasuah ini melibatkan salah satu bank plat merah di Kabupaten Brebes dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026. Proses hukum ini berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes.
Kegiatan penahanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Hendrik Murbawan serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Danu Trisanawanto.
Turut hadir pula para jaksa penyidik dan staf pendukung dari lingkungan Kejaksaan Negeri Brebes. Kehadiran para petinggi penegak hukum ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani perkara korupsi di daerah.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MYD yang berusia 38 tahun selaku bagian marketing. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AM yang berusia 40 tahun bertindak sebagai pihak ketiga atau perantara.
Penyidik langsung menjebloskan kedua tersangka ke Rumah Tahanan Negara Brebes. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.
Perjalanan Kasus dan Modus Operandi Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak Maret 2026. Penyelidikan awal bermula dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
Hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah turun pada 8 September 2026. Berdasarkan audit tersebut, tercatat kerugian keuangan negara mencapai angka Rp3.528.880.000.
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka MYD tergolong sangat terstruktur dalam melancarkan aksinya. Tersangka diduga mengisi data tidak benar pada formulir analisis dan evaluasi kredit di bank tersebut.
Selain itu, MYD juga memanipulasi data penghasilan calon nasabah agar memenuhi syarat pencairan. Tersangka bahkan melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang sama sekali bukan milik nasabah bersangkutan.

