Portal Pantura – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau pekerja dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 32.000 pegawai dapur MBG di seluruh Indonesia berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan informasi pengangkatan PPPK ini. Namun ia menegaskan tidak semua pegawai SPPG akan diangkat.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan, Selasa (14/1/2026).
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menambahkan, frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres merujuk spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,” jelas Nanik, Selasa (13/1/2026).
Relawan MBG Tidak Termasuk Skema PPPK
Klarifikasi ini penting untuk menghindari ekspektasi keliru, terutama di kalangan relawan. Relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program MBG di lapangan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN. Mereka ditempatkan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” kata Nanik.
Meski tidak berstatus ASN, relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.

