Portal Pantura – Polres Tegal Kota resmi mengukuhkan perubahan nama Polsek Sumurpanggang menjadi nama Polsek Margadana. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya, di Mapolsek Margadana, Senin (30/3/2026).
Perubahan nomenklatur tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/316/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Kapolres menegaskan, langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Ini bagian dari optimalisasi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, proses perubahan telah berlangsung sejak 2023 dan melalui tahapan verifikasi panjang sebelum akhirnya disahkan.
Ia pun menekankan bahwa perubahan ini harus dimaknai sebagai momentum menghadirkan semangat baru di tubuh Polsek Margadana.
“Ini semangat baru semangat hadir di tengah masyarakat. Polsek Margadana harus lebih humanis, adaptif, berdedikasi, berintegritas, dan responsif, kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.
Kapolres juga menyoroti posisi strategis wilayah Margadana yang berada di jalur arteri Pantura dengan mobilitas tinggi. Kondisi ini menuntut kehadiran aparat kepolisian yang sigap dalam menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta tokoh masyarakat dan agama.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.
Perubahan ini, lanjutnya, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih efektif.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis keamanan dan ketertiban dapat terwujud secara optimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polsek Margadana dipimpin oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi, yang diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional.***

