Portal Pantura - Personel Polres Tegal merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait kendaraan mogok di ruas Tol Km 278 jalur B wilayah hukum Polres Tegal, Sabtu (6/6) sekitar pukul 16.49 WIB. Laporan disampaikan oleh Sugiyanto yang menginformasikan kendaraan roda empat yang digunakannya mengalami mogok, membutuhkan bantuan. Menindaklanjuti laporan nomor pengaduan #TICKET-0017754030, petugas Unit Pamapta 1 Polres Tegal langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, anggota piket Tol Adiwerna melakukan pengecekan serta penanganan awal terhadap kendaraan yang mengalami kendala. Petugas juga memastikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya tetap terjaga selama proses penanganan berlangsung. Perwira Pengendali Pamapta 1 Polres Tegal, IPDA Joko Kiky Wantono, mengatakan respons cepat tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berupaya hadir secepat mungkin setiap menerima laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110, guna memberikan rasa aman dan membantu masyarakat yang mengalami kendala di lapangan,” ujarnya. Ia menambahkan, kehadiran Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pelayanan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat. Pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum bepergian serta segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang responsif guna menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, khususnya di jalur tol.***