IKLAN
News

Polsek Cisauk Amankan Penjual Obat Daftar G, FWJ Indonesia Beri Apresiasi

Avatar photo
×

Polsek Cisauk Amankan Penjual Obat Daftar G, FWJ Indonesia Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya juga dikatakan oleh Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol (Purn) Arman Depari,  mengingatkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika.

Dan jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), yang bisa menjadi celah hukum jika tidak diawasi secara ketat.

IKLAN

Meski tidak termasuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai pihak mendorong adanya sinergi antara Polri, BNN, BPOM dalam pengawasan peredaran obat daftar G.***

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo