UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Editor ChoiceNews

Syarat Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan Dikawal Ketat DPD RI dan DPRD Jateng

×

Syarat Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan Dikawal Ketat DPD RI dan DPRD Jateng

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Setiono di dampingi Sekjen Presidium Pemekaran Muh. Sobir menyerah Tritura kepada Anggota DPRD Jateng Muhammad Naryoko, S.Fil, I, MSi. (Foto: Portal Pantura/M Faqih Mawardi)
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Setiono di dampingi Sekjen Presidium Pemekaran Muh. Sobir menyerah Tritura kepada Anggota DPRD Jateng Muhammad Naryoko, S.Fil, I, MSi. (Foto: Portal Pantura/M Faqih Mawardi)
IKLAN
Ukuran teks

Transparansi dan Pengawalan Masyarakat

Tuntutan kedua meminta pansus bekerja secara cepat, transparan, dan akuntabel di setiap tahapan.

Sementara tuntutan ketiga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para aktivis pemekaran dalam mengawal proses kerja pansus.

DPD RI Minta Persyaratan CDOB Dimaksimalkan

Anggota DPD RI, Dr. Abdul Kholik, mengingatkan bahwa pemekaran bertujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih dekat.

iklan

Meskipun moratorium pemekaran dari pemerintah pusat masih berlaku, ia meminta seluruh dokumen persyaratan tetap dimaksimalkan dari sekarang.

“Moratorium bukan berarti melarang persiapan. Ketika moratorium dicabut, Brebes Selatan harus sudah siap sepenuhnya,” tegas Abdul Kholik.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Gubernur dan dalam mengawal usulan pemekaran daerah ini.

Dukungan Elemen Warga dan Harapan Masa Depan

Dukungan penuh mengalir dari berbagai elemen yang hadir, mulai dari tokoh agama, kepala desa, ormas, hingga pelaku UMKM.

Warga sepakat bahwa hadirnya Kabupaten Brebes Selatan akan memangkas rentang kendali birokrasi dan mempercepat pemerataan ekonomi.

Naryoko mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan menjaga persatuan selama proses perjuangan ini berjalan.

Pihaknya optimistis pembahasan dokumen di tingkat provinsi dapat selesai tepat waktu sebelum diajukan ke pemerintah pusat.***

Muh. Faqih Mawardi

Terbaru dari Muh. Faqih Mawardi