Aturan ini berlaku untuk semua perayaan: Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek. Pekerja menerima THR sesuai agama yang dianut, setahun sekali.
Lebaran 2026 diprediksi jatuh 20-21 Maret. Artinya, perusahaan wajib bayar THR paling lambat 13 Maret 2026.
Pembayaran lebih cepat justru dianjurkan. Pekerja jadi punya waktu cukup mempersiapkan kebutuhan.
Larangan dan Sanksi
Perusahaan dilarang keras mencicil THR. Pembayaran harus sekaligus dalam satu transfer.
Telat bayar? Ada sanksi 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Sanksi berlaku baik untuk keterlambatan satu orang maupun semua karyawan.
Apakah Karyawan Baru Dapat THR?
Ya, karyawan baru tetap dapat THR.
Asalkan sudah bekerja minimal satu bulan terus-menerus, mereka berhak menerima dengan perhitungan proporsional.
Jadi karyawan yang baru diterima Februari 2026 tetap dapat THR menjelang Lebaran Maret 2026, meski hanya bekerja sebulan.
Bagaimana dengan PPPK?
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk PPPK paruh waktu, juga berhak.

