Portal Pantura – Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Pekerja di Indonesia mulai menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pertanyaannya, siapa saja yang berhak? Bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja beberapa bulan? Apakah pegawai kontrak dan PPPK juga mendapat?
Artikel ini mengupas tuntas aturan THR 2026 berdasarkan regulasi pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR adalah pendapatan tambahan di luar gaji. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayarnya menjelang hari raya keagamaan.
Semua pekerja dengan ikatan kerja formal berhak menerima. Tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kontrak.
Tiga kategori pekerja yang wajib dapat THR:
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Pekerja dengan status tetap adalah penerima utama. Jika masa kerja sudah 12 bulan berturut-turut, THR yang diterima senilai satu bulan gaji penuh.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Pekerja kontrak punya hak sama. Bedanya ada di cara hitung. Kalau belum genap setahun, THR dihitung proporsional sesuai masa kerja.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja lepas juga dilindungi aturan ini. Nilai THR dihitung dari rata-rata upah selama periode kerja.
Syarat dan Perhitungan THR 2026
Syarat minimal: sudah bekerja paling sedikit satu bulan secara berkelanjutan.
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sama dengan satu bulan upah. Komponen upah mencakup gaji pokok plus tunjangan tetap.
Belum genap setahun? THR dihitung proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah
Contoh konkret:
- Karyawan bekerja 3 bulan, gaji Rp4 juta per bulan
- THR = (3 : 12) x Rp4 juta = Rp1 juta
- Karyawan bekerja 1 bulan, gaji Rp6 juta
- THR = (1 : 12) x Rp6 juta = Rp500 ribu
Batas Waktu Pembayaran THR 2026
Pemerintah menetapkan deadline ketat. THR harus dibayar maksimal 7 hari sebelum hari raya.

