5. Jalur Mutasi
Diseleksi berdasarkan jarak domisili ke sekolah, usia lebih tua, lalu nilai prestasi tertinggi.
Ketentuan Seleksi SMK Jateng 2026
SMK tidak menerapkan jalur domisili, prestasi, afirmasi, atau mutasi seperti SMA. Seleksi SMK berpusat pada tiga komponen utama:
- Nilai rapor semester 1–5 SMP/sederajat
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Prestasi akademik dan/atau nonakademik
Kuota seleksi berbasis prestasi minimal 75 persen dari daya tampung sekolah.
Jika Nilai Akhir Sama
Prioritas diberikan kepada calon murid yang rumahnya lebih dekat ke sekolah. Jika masih sama, diprioritaskan yang usianya lebih tua.
Kuota Khusus Bidang Seni
SMK dengan program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan dapat membuka kuota khusus bagi calon murid berbakat seni — maksimal 50 persen dari kuota prestasi.
Seleksi Afirmasi SMK
Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi:
- Penyandang disabilitas
- Anak panti
- Siswa dari keluarga kurang mampu
- Anak Tidak Sekolah (ATS)
Jika kuota afirmasi tidak terisi penuh, sisa kursi dialihkan ke jalur prestasi.
Seleksi Domisili Terdekat SMK
Kuota maksimal 10 persen untuk calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah. Syarat utama: alamat harus sesuai Kartu Keluarga (KK) yang telah digunakan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pada SMK Negeri yang berdiri di atas tanah kas desa, warga desa setempat mendapat prioritas.
Ketentuan Sertifikat Prestasi
Sertifikat atau penghargaan yang dilampirkan harus diperoleh dalam 3 tahun terakhir dan mendapat pengesahan dari sekolah asal serta pihak terkait sesuai ketentuan.

