IKLAN
Politik & Hukum

Ayah vs Anak, Hibah Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Slawi

Avatar photo
×

Ayah vs Anak, Hibah Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Slawi

Sebarkan artikel ini

Keputusan yang dahulu telah  disepakati, kini dipersoalkan. AR mengajukan gugatan hukum atas rumah yang telah ia hibahkan kepada anak kandungnya sendiri.

Langkah itu mengejutkan banyak pihak. Rumah yang dahulu diberikan atas dasar kekeluargaan, kini menjadi objek sengketa di

IKLAN

ZR, penerima , memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sholeh,

Ia menegaskan bahwa tersebut sah secara hukum. Akta dibuat dan telah ditandatangani seluruh pihak berwenang, dan rumah tersebut telah dikuasai serta dirawat oleh ZR sejak dilakukan.

“Renovasi dilakukan dengan itikad baik, semata-mata untuk tempat tinggal,” ujar Ahmad Sholeh kepada awak media pada Senin, 20 Januari 2026.

Ia menegaskan dengan dibawanya tersebut ke Pengadilan Negeri  menjadi penting agar publik tidak mendapatkan informasi keliru atau sepihak.

Kini, penyelesaian sengketa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim .

Di ruang sidang, fakta dan bukti akan diuji. Namun di luar itu, kisah tersebut meninggalkan pertanyaan lebih dalam.

Diantaranya bagaimana sebuah rumah awalnya menjadi simbol kasih sayang kini justru berubah menjadi sumber perpecahan antara ayah dan anak Kandung.***

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo

iklan