Keputusan hibah yang dahulu telah disepakati, kini dipersoalkan. AR mengajukan gugatan hukum atas rumah yang telah ia hibahkan kepada anak kandungnya sendiri.
Langkah itu mengejutkan banyak pihak. Rumah yang dahulu diberikan atas dasar kekeluargaan, kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal
ZR, penerima hibah, memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sholeh,
Ia menegaskan bahwa hibah tersebut sah secara hukum. Akta hibah dibuat dan telah ditandatangani seluruh pihak berwenang, dan rumah tersebut telah dikuasai serta dirawat oleh ZR sejak hibah dilakukan.
âRenovasi dilakukan dengan itikad baik, semata-mata untuk tempat tinggal,â ujar Ahmad Sholeh kepada awak media pada Senin, 20 Januari 2026.
Ia menegaskan dengan dibawanya kasus tersebut ke Pengadilan Negeri menjadi penting agar publik tidak mendapatkan informasi keliru atau sepihak.
Kini, penyelesaian sengketa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal.
Di ruang sidang, fakta dan bukti akan diuji. Namun di luar itu, kisah tersebut meninggalkan pertanyaan lebih dalam.
Diantaranya bagaimana sebuah rumah awalnya menjadi simbol kasih sayang kini justru berubah menjadi sumber perpecahan antara ayah dan anak Kandung.***
Tim Redaksi

