Portal Pantura, Brebes – Kepolisian Resor Brebes merilis empat kasus kriminal menonjol yang ditangani selama Mei 2026. Dua di antaranya melibatkan tawuran remaja yang menewaskan korban jiwa.
Konferensi pers digelar Senin, 1 Juni 2026, di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes. Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim dan Ps. Kasi Humas.
Tawuran Lima Lawan Lima, Remaja 17 Tahun Tewas di Saluran Irigasi
Kasus pertama berawal dari provokasi di media sosial. Dua kelompok remaja, “kidul18society” dan “bledos19boys”, saling tantang melalui Instagram. Mereka sepakat menggelar duel berformat lima lawan lima menggunakan senjata tajam.
Bentrokan meletus Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Brebes.
Seorang remaja berinisial AF, 17 tahun, terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di pangkal paha kiri. Pagi harinya, warga menemukan AF sudah tidak bernyawa di saluran irigasi.
Penyidik Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat. Satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun berhasil diamankan sebagai tersangka utama. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Jebol Plafon Toko, Tersangka Dikejar hingga Cirebon
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Target pelaku adalah sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.
Kepala toko mendapati kondisi mencurigakan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026. Etalase kasir berantakan. Plafon berlubang akibat dijebol dari atas. Sebanyak 406 bungkus rokok raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp11.817.781.
Tim Redaksi

