IKLAN
Politik & Hukum

Polres Brebes Ungkap 4 Kasus Menonjol Mei 2026: Tawuran Berdarah Remaja hingga Kekerasan Seksual Anak

Avatar photo
×

Polres Brebes Ungkap 4 Kasus Menonjol Mei 2026: Tawuran Berdarah Remaja hingga Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal menonjol di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026). Dua kasus di antaranya tawuran remaja berujung kematian yang dipicu saling tantang di Instagram. (Foto: Humas Polres Brebes)
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal menonjol di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026). Dua kasus di antaranya tawuran remaja berujung kematian yang dipicu saling tantang di Instagram. (Foto: Humas Polres Brebes)

Portal Pantura, Brebes – Kepolisian Resor Brebes merilis empat kriminal menonjol yang ditangani selama Mei 2026. Dua di antaranya melibatkan tawuran remaja yang menewaskan korban jiwa.

Konferensi pers digelar Senin, 1 Juni 2026, di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes. Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim dan Ps. Kasi Humas.


IKLAN

Tawuran Lima Lawan Lima, Remaja 17 Tahun Tewas di Saluran Irigasi

pertama berawal dari provokasi di media sosial. Dua kelompok remaja, “kidul18society” dan “bledos19boys”, saling tantang melalui Instagram. Mereka sepakat menggelar duel berformat lima lawan lima menggunakan senjata tajam.

Bentrokan meletus Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Brebes.

Seorang remaja berinisial AF, 17 tahun, terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di pangkal paha kiri. Pagi harinya, warga menemukan AF sudah tidak bernyawa di saluran irigasi.

Penyidik Polres Brebes bergerak cepat. Satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun berhasil diamankan sebagai tersangka utama. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.


Jebol Plafon Toko, Tersangka Dikejar hingga Cirebon

Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Brebes mengungkap pencurian dengan pemberatan. Target pelaku adalah sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.

Kepala toko mendapati kondisi mencurigakan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026. Etalase kasir berantakan. Plafon berlubang akibat dijebol dari atas. Sebanyak 406 bungkus rokok raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp11.817.781.

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan