âBerbekal keterangan saksi, rekaman CCTV, serta olah tempat kejadian perkara, tim kami akhirnya berhasil melacak identitas para pelaku,â jelas Kompol Purbo.
Kini, ketiga pelaku yang diamankan Polres Brebes dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
âKami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat sebagai penadah,â tegas Wakapolres.
Kompol Purbo juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
âPolres Brebes berkomitmen mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, bebas dari tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,â pungkasnya.***
Tim Redaksi

