Portal Pantura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal.
Seorang pria berinisial KAA (20) bekerja serabutan kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing didampingi Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
âPelaku sudah kami amankan. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tegal,â ujar Luis, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan perempuan asal Kecamatan Kramat baru saja selesai makan bersama rekannya di wilayah Slawi dan lalu pulang menggunakan sepeda motor menuju arah utara.
Dalam perjalanan pulang, korban ternyata dibuntuti oleh seorang pengendara motor. Korban awalnya tidak menyadari kendaraan akan di pepet oleh pelaku hingga akhirnya pelaku mendekat dan melakukan aksi pelecehan.
âKorban baru menyadari ketika pelaku mendekat lalu meremas bagian sensitif sebanyak tiga kali,â jelas Luis.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh pengendara lain yang berada di belakang korban dan langsung spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalan raya hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga di wilayah Kecamatan Talang.
Tim Redaksi

